Senin, 08 Juli 2013

Usut Kasus Korupsi Rp4 Miliar, Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang Digeledah Jaksa



Serang-jejakkasus.info (27/6) – Sebagai tindak lanjut penidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan perangkat laboratorium bahasa untuk SMP se-Kota Serang pada Disdik Kota Serang yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2010 senilai Rp4 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (27/6), menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Serang di jl Ki Ajurum, Cipocok Jaya.

Pantauan FBn, belasan  jaksa Kejari Serang yang diketuai jaksa Fajar Gurindro, mendatangi kantor Disdik Kota Serang sekitar pukul 13.00 WIB. Lima jaksa dari tim penyidik, tiga orang petugas teknologi informasi (TI) forensik dari Kejagung, lima dari bagian intelijen Kejari Serang, dan dua lagi dari Pidum.

Setibanya di kantor Disdik, mereka menyebar dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, diantaranya ruang Kabid SMP, Program Evaluasi dan Perencanaan (PEP), dan ruang keuangan. Tak hanya berkas dalam bentuk hard copy, beberapa database terkait dokumen pengadaan perangkat lab bahasa dalam komputer juga diperiksa. Selain itu berkaitan dengan hardware dan software juga diperiksa. Hingga pukul 19.00 WIB jaksa masih berada di kantor Disdik. Bahkan sejumlah jaksa lain dan pejabat Kejari berdatangan, diantaranya,Kasipidsus, Kasi Intel  dan Kasi Pidum.

Kepada FBn, Ketua Tim Penyidik, Fajar Gurindro mengatakan, penggeledahan pada Kamis (27/6) dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni Disdik Kota Serang, ruangan mantan ketua panitia pengadaan lab Andi heryanto di Bidang Pemberdayaan Perempuan Kota Serang, dan sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat rangkaian kegiatan-kegiatan proyek.

"Di ruangan Pak Andi kami sita sebuah laptop yang diduga digunakan terkait proyek itu. Kalau di basecamp menurut informasi tidak ditemukan dokumen yang signifikan," katanya.


Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, disela-sela penggeledahan mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus pengadaan lab. "Ya, pokoknya semua berkas dokumen yang terkait dengan pengadaan lab itu. Ada dokumen kontrak, dan lain-lain," katanya.

Sedangkan mengenai belum adanya tersangka yang ditetapkan Kejari Serang, Triono mengatakan, untuk menetapkan tersangka tentu harus memenuhi alat bukti yang cukup Kepala Disdik Kota Serang, Urip Henus, saat ditanya wartawan mengatakan,pihaknya  mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejari Serang. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa hukum berjalan.

"Ya, sah-sah saja. Namanya juga menduga-duga ya enggak apa-apa. Asik-asik aja ini kan baru menduga-duga. Justru kami dukung itu, artinya tidak sembarangan hukum disini," katanya, ditemui di sela-sela penggeledahan.

Urip juga mengatakan, bahwa prosesnya sudah sesuai prosedur karena setiap progres pelaksanaan dilaporkan ke Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). Namun, secara teknis Urip mengaku lupa.

"Proses secara teknis itu kan ada di bagian lapangan, kalau saya kan cuma PA yang nunjuk minta bantu ke PPK, kemudian PPTK, kemudian panitia pengadaan. Ya ada lah, pelaporan-pelaporan itu ya ada. Tapi saya lupa, masak saya enggak boleh lupa," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Serang tengah mengusut Proyek pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP se-Kota Serang pada Disdik Kota Serang. Saat ini, proyek yang dananya yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2010 senilai Rp4 miliar tersebut dalam tahap penyidikan di Kejari Serang. Pengadaan lab berupa satu perangkat komputer dan masing-masing sekolah mendapat 18 unit.

Beberapa pejabat dari Disdik dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang sudah diperiksa, di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nurdin dan anggota panitia pengadaan Sarnata.
(الرجال التبانة الحالات تتبع الرئيس) Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar