Tafsir Nurchamid menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan dana proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 21 miliar.
Jakarta-jejakkasus.info
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, lepas tangan
terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap
salah satu Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.
"Kalau mau di-KPK-kan, ya KPK-kan saja. Yang benar,
benar; yang salah, salah, mau rektor atau menteri," ujar M.Nuh.
Tafsir Nurchamid menjadi tersangka dalam kasus
penggelembungan dana proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi
perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 21 miliar. Kasus tersebut
dianggap sebagai urusan internal UI.
Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kemdikbud, berkomentar, kasus itu terjadi saat status UI masih sebagai
perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN),
"Dirjen Dikti tak ada urusannya. Semua proyek diurus
sendiri, itu urusannya UI," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penyidik KPK
menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kaitan dengan proyek tersebut.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Akibat kasus ini, Tafsir diancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Mengenai nilai kerugian negara akibat
penggelembungan ini, KPK masih menghitungnya.
(الرجال التبانة الحالات تتبع الرئيس)
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar:
Posting Komentar