PURBALINGGA-JEJAKKASUS.INFO,-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Ishak
yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)
tahun 2012. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.
"Tersangka kami tahan agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejari Purbalingga, Martini di Purbalingga, Rabu (5/6).
Ishak ditahan setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Kali ini tersangka menjalani penyidikan mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB. Tersangka dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan empat pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Purbalingga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 sebesar Rp 1,58 miliar.
Empat pejabat tersebut adalah Kepala Dindik Purbalingga Iskak, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Purbalingga Sahlan, Kepala UPT kecamatan Bukateja Mugi Rahardjo dan Kepala UPT Bobotsari Suprapto.
Kejaksaan mengungkapkan anggaran DAK sebesar Rp 31,7 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk renovasi 436 ruang kelas di 146 SD mencapai Rp 27.650.680.000 dan pembangunan 40 gedung perpustakaan baru di 40 SD dengan anggaran Rp 4.127.400.000.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kejaksaan memanggil lebih dari 100 kepala SD dan 18 kepala UPT Dinas Pendidikan Se-Purbalingga. Menurut rencana, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Tersangka dijerat pasal 12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(الرجال التبانة الحالات تتبع الرئيس)
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar:
Posting Komentar