Senin, 08 Juli 2013

Kasus Korupsi Wakil Rektor UI, Mendikbud Lepas Tangan



Tafsir Nurchamid menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan dana proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 21 miliar.


Jakarta-jejakkasus.info
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, lepas tangan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.
"Kalau mau di-KPK-kan, ya KPK-kan saja. Yang benar, benar; yang salah, salah, mau rektor atau menteri," ujar M.Nuh.

Tafsir Nurchamid menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan dana proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 21 miliar. Kasus tersebut dianggap sebagai urusan internal UI.

Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, berkomentar, kasus itu terjadi saat status UI masih sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN),
"Dirjen Dikti tak ada urusannya. Semua proyek diurus sendiri, itu urusannya UI," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kaitan dengan proyek tersebut.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.

Akibat kasus ini, Tafsir diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Mengenai nilai kerugian negara akibat penggelembungan ini, KPK masih menghitungnya.
(الرجال التبانة الحالات تتبع الرئيس) Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Biadab! Kadis Pendidikan Purbalingga korupsi Dana Renovasi SD



PURBALINGGA-JEJAKKASUS.INFO,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Ishak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.


"Tersangka kami tahan agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejari Purbalingga, Martini di Purbalingga, Rabu (5/6).

Ishak ditahan setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Kali ini tersangka menjalani penyidikan mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB. Tersangka dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan empat pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Purbalingga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 sebesar Rp 1,58 miliar.

Empat pejabat tersebut adalah Kepala Dindik Purbalingga Iskak, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Purbalingga Sahlan, Kepala UPT kecamatan Bukateja Mugi Rahardjo dan Kepala UPT Bobotsari Suprapto.

Kejaksaan mengungkapkan anggaran DAK sebesar Rp 31,7 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk renovasi 436 ruang kelas di 146 SD mencapai Rp 27.650.680.000 dan pembangunan 40 gedung perpustakaan baru di 40 SD dengan anggaran Rp 4.127.400.000.

Penetapan tersebut dilakukan setelah kejaksaan memanggil lebih dari 100 kepala SD dan 18 kepala UPT Dinas Pendidikan Se-Purbalingga. Menurut rencana, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Tersangka dijerat pasal 12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 (الرجال التبانة الحالات تتبع الرئيس) Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Usut Kasus Korupsi Rp4 Miliar, Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang Digeledah Jaksa



Serang-jejakkasus.info (27/6) – Sebagai tindak lanjut penidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan perangkat laboratorium bahasa untuk SMP se-Kota Serang pada Disdik Kota Serang yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2010 senilai Rp4 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (27/6), menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Serang di jl Ki Ajurum, Cipocok Jaya.

Pantauan FBn, belasan  jaksa Kejari Serang yang diketuai jaksa Fajar Gurindro, mendatangi kantor Disdik Kota Serang sekitar pukul 13.00 WIB. Lima jaksa dari tim penyidik, tiga orang petugas teknologi informasi (TI) forensik dari Kejagung, lima dari bagian intelijen Kejari Serang, dan dua lagi dari Pidum.

Setibanya di kantor Disdik, mereka menyebar dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, diantaranya ruang Kabid SMP, Program Evaluasi dan Perencanaan (PEP), dan ruang keuangan. Tak hanya berkas dalam bentuk hard copy, beberapa database terkait dokumen pengadaan perangkat lab bahasa dalam komputer juga diperiksa. Selain itu berkaitan dengan hardware dan software juga diperiksa. Hingga pukul 19.00 WIB jaksa masih berada di kantor Disdik. Bahkan sejumlah jaksa lain dan pejabat Kejari berdatangan, diantaranya,Kasipidsus, Kasi Intel  dan Kasi Pidum.

Kepada FBn, Ketua Tim Penyidik, Fajar Gurindro mengatakan, penggeledahan pada Kamis (27/6) dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni Disdik Kota Serang, ruangan mantan ketua panitia pengadaan lab Andi heryanto di Bidang Pemberdayaan Perempuan Kota Serang, dan sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat rangkaian kegiatan-kegiatan proyek.

"Di ruangan Pak Andi kami sita sebuah laptop yang diduga digunakan terkait proyek itu. Kalau di basecamp menurut informasi tidak ditemukan dokumen yang signifikan," katanya.


Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, disela-sela penggeledahan mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus pengadaan lab. "Ya, pokoknya semua berkas dokumen yang terkait dengan pengadaan lab itu. Ada dokumen kontrak, dan lain-lain," katanya.

Sedangkan mengenai belum adanya tersangka yang ditetapkan Kejari Serang, Triono mengatakan, untuk menetapkan tersangka tentu harus memenuhi alat bukti yang cukup Kepala Disdik Kota Serang, Urip Henus, saat ditanya wartawan mengatakan,pihaknya  mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejari Serang. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa hukum berjalan.

"Ya, sah-sah saja. Namanya juga menduga-duga ya enggak apa-apa. Asik-asik aja ini kan baru menduga-duga. Justru kami dukung itu, artinya tidak sembarangan hukum disini," katanya, ditemui di sela-sela penggeledahan.

Urip juga mengatakan, bahwa prosesnya sudah sesuai prosedur karena setiap progres pelaksanaan dilaporkan ke Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). Namun, secara teknis Urip mengaku lupa.

"Proses secara teknis itu kan ada di bagian lapangan, kalau saya kan cuma PA yang nunjuk minta bantu ke PPK, kemudian PPTK, kemudian panitia pengadaan. Ya ada lah, pelaporan-pelaporan itu ya ada. Tapi saya lupa, masak saya enggak boleh lupa," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Serang tengah mengusut Proyek pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP se-Kota Serang pada Disdik Kota Serang. Saat ini, proyek yang dananya yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2010 senilai Rp4 miliar tersebut dalam tahap penyidikan di Kejari Serang. Pengadaan lab berupa satu perangkat komputer dan masing-masing sekolah mendapat 18 unit.

Beberapa pejabat dari Disdik dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang sudah diperiksa, di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nurdin dan anggota panitia pengadaan Sarnata.
(الرجال التبانة الحالات تتبع الرئيس) Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Lakukan Korupsi



Jakarta-jejakkasus.info,- Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Wakil Menteri Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti diduga kuat terlibat kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Inspektorat dalam tujuh halaman laporan kesimpulan menyebutkan dengan jelas peran Wiendu. “Wiendu Nuryanti diduga kuat membawa gerbong bisnisnya untuk melakukan berbagai kegiatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” bunyi laporan yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Haryono Umar itu.

                                                             Di duga kuat lakukan korupsi
Menurut laporan itu—seperti tertulis dalam media
cetak , setidaknya ada empat perusahaan yang ditunjuk melaksanakan kegiatan promosi budaya dengan nilai proyek Rp 27,31 miliar. Kegiatan pertama adalah konferensi Federasi Promosi Budaya Asia di Surakarta, September 2012. Lelang proyek ini dimenangi PT Fokus Konvesindo dengan nilai kontrak Rp 910 juta, menyisihkan dua perusahaan lain dengan tawaran harga lebih rendah.

Hasil investigasi oleh Inspektorat, PT Fokus berafiliasi dengan Yayasan Stuppa Indonesia, organisasi pengelola pertunjukan dan budaya milik Wiendu. Dua karyawan Fokus, yaitu Ilham Derajat dan Dwi Kusumaningsih, membenarkan afiliasi itu. Sedangkan karyawan Divisi Riset Stuppa, Wayan Suweta, mengakui Dwi bekerja di Stuppa sebagai tenaga ahli untuk PT Karma Wi Bangga, perusahaan yang beralamat sama dengan Stuppa di Yogyakarta. “Kami satu angkatan di arsitektur Universitas Gadjah Mada,” kata Wayan.

Proyek lain adalah persiapan World Culture Forum 2013 di Bali senilai Rp 13,85 miliar. Investigasi Inspektorat menyebutkan, PT Patihindo Convex sebagai pemenang lelang tak membayar sewa ruangan di sebelah kantor Wiendu di lantai 2 Gedung A Kementerian Pendidikan. Inspektorat merekomendasikan Kementerian tak membayar sisa pembayaran untuk Patihindo senilai Rp 1,6 miliar.

Hasil investigasi juga menyebutkan pengakuan pejabat Direktorat Promosi Budaya yang ditekan pejabat Yayasan Stuppa agar memenangkan perusahaan-perusahaan afiliasi itu. Inspektorat meminta pejabat yang menuruti tekanan itu diberi sanksi.

Inspektur Jenderal Kementerian, Haryono Umar, mengatakan, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di direktorat itu terkait dengan jasa
event organizer yang mengelola beberapa acara Kementerian. “Laporan itu sudah disampaikan ke KPK,” kata Haryono kemarin. Rabu pekan lalu, Menteri Pendidikan M. Nuh menyerahkan hasil investigasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wiendu menolak berkomentar. “Saya hormati dan percayakan saja ke KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” katanya melalui pesan pendek. Sebelumnya, Wiendu menyangkal perusahaan pemenang tender berafiliasi dengan Yayasan Stuppa miliknya.(JK)