Serang-jejakkasus.info
(27/6) – Sebagai tindak lanjut penidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan
perangkat laboratorium bahasa untuk SMP se-Kota Serang pada Disdik Kota Serang
yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2010 senilai Rp4 miliar, penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (27/6), menggeledah Kantor Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Serang di jl Ki Ajurum, Cipocok Jaya.
Pantauan FBn,
belasan jaksa Kejari Serang yang
diketuai jaksa Fajar Gurindro, mendatangi kantor Disdik Kota Serang sekitar
pukul 13.00 WIB. Lima jaksa dari tim penyidik, tiga orang petugas teknologi
informasi (TI) forensik dari Kejagung, lima dari bagian intelijen Kejari
Serang, dan dua lagi dari Pidum.
Setibanya di kantor
Disdik, mereka menyebar dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah
ruangan, diantaranya ruang Kabid SMP, Program Evaluasi dan Perencanaan (PEP),
dan ruang keuangan. Tak hanya berkas dalam bentuk hard copy, beberapa database
terkait dokumen pengadaan perangkat lab bahasa dalam komputer juga diperiksa.
Selain itu berkaitan dengan hardware dan software juga diperiksa. Hingga pukul
19.00 WIB jaksa masih berada di kantor Disdik. Bahkan sejumlah jaksa lain dan
pejabat Kejari berdatangan, diantaranya,Kasipidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum.
Kepada FBn, Ketua Tim Penyidik, Fajar Gurindro
mengatakan, penggeledahan pada Kamis (27/6) dilakukan di tiga tempat berbeda,
yakni Disdik Kota Serang, ruangan mantan ketua panitia pengadaan lab Andi
heryanto di Bidang Pemberdayaan Perempuan Kota Serang, dan sebuah kontrakan
yang dijadikan sebagai tempat rangkaian kegiatan-kegiatan proyek.
"Di ruangan Pak Andi kami sita sebuah laptop
yang diduga digunakan terkait proyek itu. Kalau di basecamp menurut informasi
tidak ditemukan dokumen yang signifikan," katanya.
Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, disela-sela
penggeledahan mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti
yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus pengadaan lab. "Ya, pokoknya semua
berkas dokumen yang terkait dengan pengadaan lab itu. Ada dokumen kontrak, dan
lain-lain," katanya.
Sedangkan mengenai belum adanya tersangka yang
ditetapkan Kejari Serang, Triono mengatakan, untuk menetapkan tersangka tentu
harus memenuhi alat bukti yang cukup Kepala
Disdik Kota Serang, Urip Henus, saat ditanya wartawan mengatakan,pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan
Kejari Serang. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa hukum berjalan.
"Ya, sah-sah saja. Namanya juga menduga-duga ya
enggak apa-apa. Asik-asik aja ini kan baru menduga-duga. Justru kami dukung
itu, artinya tidak sembarangan hukum disini," katanya, ditemui di
sela-sela penggeledahan.
Urip juga mengatakan, bahwa prosesnya sudah sesuai
prosedur karena setiap progres pelaksanaan dilaporkan ke Kepala Dinas selaku
Pengguna Anggaran (PA). Namun, secara teknis Urip mengaku lupa.
"Proses secara teknis itu kan ada di bagian
lapangan, kalau saya kan cuma PA yang nunjuk minta bantu ke PPK, kemudian PPTK,
kemudian panitia pengadaan. Ya ada lah, pelaporan-pelaporan itu ya ada. Tapi
saya lupa, masak saya enggak boleh lupa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan,
Kejari Serang tengah mengusut Proyek pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP
se-Kota Serang pada Disdik Kota Serang. Saat ini, proyek yang dananya yang
bersumber dari DAK tahun anggaran 2010 senilai Rp4 miliar tersebut dalam tahap
penyidikan di Kejari Serang. Pengadaan lab berupa satu perangkat komputer dan
masing-masing sekolah mendapat 18 unit.
Beberapa pejabat dari
Disdik dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang sudah
diperiksa, di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nurdin dan
anggota panitia pengadaan Sarnata.
(الرجال التبانة الحالات تتبع الرئيس) Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak:
0821-4152-3999